Jumat, 01 Januari 2010

Studi Kritis Sejarah Dan Perayaan Tahun Baru “Masehi”

Tahun baru adalah suatu perayaan di mana suatu budaya merayakan berakhirnya masa satu tahun dan menandai dimulainya hitungan tahun selanjutnya. Budaya yang mempunyai kalender tahunan semuanya mempunyai perayaan tahun baru. Hari tahun baru yang banyak dipakai di Indonesia jatuh pada tanggal 1 Januari karena Indonesia mengadopsi kalender Gregorian, seperti mayoritas negara-negara di dunia. Tahun baru masehi awalnya merupakan suatu ritual Bangsa Roma, dan bahkan dianggap sebagai penebus dosa. Sehingga ada baiknya kita mengkaji secara singkat sejarah penanggalan masehi.

Sejarah Penanggalan Masehi

Kalender Gregorian adalah kalender yang sekarang paling banyak dipakai di Dunia Barat. Ini merupakan modifikasi Kalender Julian. Yang pertama kali mengusulkannya ialah doktor Aloysius Lilius, dari Napoli, Italia dan disetujui oleh Paus Gregorius XIII pada tanggal 24 Februari 1582. Penanggalan tahun kalender ini, berdasarkan tahun Masehi. Kalender ini diciptakan karena Kalender Julian dinilai kurang akurat, sebab permulaan musim semi (21 Maret) semakin maju sehingga, perayaan Paskah yang sudah disepakati sejak Konsili Nicea I pada tahun 325 tidak tepat lagi. Setelah Kalender Gregorian dicanangkan, tidak semua negara mau memakainya. Baru beberapa abad setelah ini, hampir semua negara barat mau mengimplementasikannya. Rusia misalnya baru mengimplementasikannya pada tahun 1918. Dengan demikian Revolusi Komunis Rusia yang sekarang diperingati setiap tanggal 7 November, disebut sebagai Revolusi Oktober. Gereja Ortodoks sampai saat ini masih memakai Kalender Julian.

Kalender Julian diperkenalkan oleh Julius Caesar pada tahun 45 sebelum Masehi. Kalender ini merupakan tahun syamsiah (matahari) dengan jumlah hari tetap setiap bulannya, dan disisipi satu hari tiap 4 tahun untuk penyesuaian panjang tahun tropis. Kalender ini digunakan secara resmi di seluruh Eropa, sampai kemudian diterapkannya reformasi dengan penggunaan Kalender Gregorian pada tahun 1582 oleh Paus Gregorius XIII. Britania Raya baru mengimplementasikan pada tahun 1752, Rusia baru pada tahun 1918 dan Yunani baru pada tahun 1923. Gereja Ortodoks sampai sekarang tetap menggunakan Kalender Julian sehingga perayaan Natal dan Tahun Baru berbeda. Era sebelum tahun 45 SM, dinamakan era bingung, karena Julius Caesar menyisipkan 90 hari ke dalam kalender tradisional Romawi, untuk lebih mendekati ketepatan pergantian musim. Penyisipan ini sedemikian cerobohnya sehingga bulan-bulan dalam kalender itu tidak lagi tepat. Akhirnya dengan saran Sosigenes, seorang astronom dari Iskandariyah, Caesar menetapkan kalendernya menjadi 12 bulan, masing-masing dengan jumlah hari tertentu seperti sekarang, dengan penetapan tahun kabisat setiap 4 tahun, dengan keyakinan bahwa panjang 1 tahun surya adalah 365,25 hari saat itu. Dengan cara ini setiap 128 tahun, kalender ini kebanyakan satu hari. Sejak meninggalnya Caesar, penerapan tahun kabisat salah terap. Kabisat diberlakukan tiap menginjak tahun ke-4, jadi 3 tahun sekali. Keadaan ini konon dibetulkan kemudian oleh Kaisar Agustus, dengan meniadakan semua hari kabisat dari tahun 8 SM sampai tahun 4 Masehi. Setelah itu kalender Julian berfungsi dengan jauh lebih baik.

Kontroversi Kelahiran Yesus dan Penanggalan Masehi

Kata Masehi (disingkat M) dan Sebelum Masehi (disingkat SM) biasanya merujuk kepada tarikh tahun menurut Kalender Gregorian. Kata ini berasal dari Bahasa Arab. Awal tahun Masehi merujuk kepada tahun yang dianggap sebagai tahun kelahiran Nabi Isa Al-Masih karena itu kalender ini dinamakan Masihiyah atau Yesus dari Nazaret. Kebalikannya, istilah Sebelum Masehi (SM) merujuk pada masa sebelum tahun tersebut. Sebagian besar orang Islam biasanya mempergunakan singkatan M dan SM ini tanpa menyadari bahwa istilah tersebut sesungguhnya berasal dari konotasi Kristen. Sistem penanggalan yang merujuk pada awal tahun Masehi ini mulai diadopsi di Eropa Barat selama abad ke-8. Meskipun tahun 1 dianggap sebagai tahun kelahiran Yesus, namun bukti-bukti historis terlalu sedikit untuk mendukung hal tersebut sebagaimana diungkapkan oleh Doggett (1992). Para ahli menanggali kelahiran Yesus secara bermacam-macam, dari 18 SM hingga 7 SM. Sejarawan tidak mengenal tahun 0 ─ 1 M adalah tahun pertama sistem Masehi dan tepat setahun sebelumnya adalah tahun 1 SM. Dalam perhitungan sains, khususnya dalam penanggalan tahun astronomis, hal ini menimbulkan masalah karena tahun Sebelum Masehi dihitung dengan menggunakan angka 0, maka dari itu terdapat selisih 1 tahun di antara kedua sistem.
Penanggalan Masehi Di Arab Saudi
Kerajaan Arab Saudi termasuk Negara yang tidak menjadikan penanggalan masehi sebagai standar kalander utama melainkan mereka menggunakan system penanggalan hijriah. Adapun penanggalan masehi sekedar membantu kalender hijriah.
Penanggalan Masehi di Indonesia dan Negara Serumpun
Di Indonesia dan Negara serumpun pada zaman dahulu dikenal adanya penanggalan mengikut daerah masing-masing seperti penanggalan Jawa dan penanggalan orang Bugis ketika Islam masuk ke wilayah Nusantara taqwim hijriah lebih mendominasi masyarakat kepualauan Nusantara. Namun ketika Negara-Negara barat masuk ke wilayah Asia Tenggara mereka memperkenalkan penanggalan Masehi.

Pandangan Islam Terhadap Perayaan Tahun Baru Masehi

Berdasarkan uraian sejarah diatas ternyata Tahun Masehi tidak ada hubungannya dengan Islam bahkan dia adalah bagian dari ajaran agama Kristen dan bahkan merupakan bid’ah baru dalam agama Kristen yang diadopsi dari budaya bangsa Romawi Kuno, untuk mempertahankan pengikut kristen dari orang Romawi. Terlebih lagi Perayaan Tahun baru tidak termasuk salah satu hari raya Islam sebagaimana ‘Iedul Fitri, ‘Iedul Adha ataupun hari Jum’at. Bahkan hari tersebut tergolong rangkaian kegiatan hari raya orang-orang kafir yang tidak boleh diperingati oleh seorang muslim.

Suatu ketika seorang lelaki datang kepada Rasulullah Shallallahu’alaihi wa sallam untuk meminta fatwa karena ia telah bernadzar memotong hewan di Buwanah (nama sebuah tempat), maka Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam menanyakan kepadanya: “Apakah disana ada berhala sesembahan orang Jahiliyah?” Dia menjawab, “Tidak”. Beliau bertanya, “Apakah di sana tempat dirayakannya hari raya mereka?” Dia menjawab, “Tidak”. Maka Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, “Tunaikan nadzarmu, karena sesungguhnya tidak boleh melaksanakan nadzar dalam maksiat terhadap Allah dan dalam hal yang tidak dimiliki oleh anak Adam”. (Hadits Riwayat Abu Daud dengan sanad yang sesuai dengan syarat Bukhari dan Muslim)

Hadits ini menunjukkan terlarangnya menyembelih untuk Allah di tempat yang bertepatan dengan tempat yang digunakan untuk menyembelih kepada selain Allah, atau di tempat orang-orang kafir merayakan pesta atau hari raya. Sebab itu berarti mengikuti mereka dan menolong mereka di dalam mengagungkan syi’ar-syi’ar kekufuran. Perbuatan ini juga menyerupai perbuatan mereka dan menjadi sarana yang mengantarkan kepada syirik. Apalagi ikut merayakan hari raya mereka, maka di dalamnya terdapat wala’ (loyalitas) dan dukungan dalam menghidupkan syi’ar-syi’ar kekufuran. Akibat paling berbahaya yang timbul karena berwala’ terhadap orang kafir adalah tumbuhnya rasa cinta dan ikatan batin kepada orang-orang kafir sehingga dapat menghapuskan keimanan.

Seorang muslim yang ikut-ikutan merayakan tahun baru akan tertimpa banyak keburukan, diantaranya:
1. Merupakan salah satu bentuk tasyabbuh (menyerupai) dengan orang-orang kafir yang telah dilarang oleh Rasulullah Shallallahu’alaihi wa sallam.
2. Melakukan amal ketaatan seperti dzikir, membaca Al Qur’an, dan sebagainya yang dikhususkan menyambut malam tahun baru adalah pebuatan bid’ah yang menyesatkan.
3. Ikhtilath (campur baur) antara pria dan wanita seperti yang kita lihat pada hampir seluruh perayaan malam tahun baru bahkan sampai terjerumus pada perbuatan zina, Na’udzubillahi min dzaalika…
4. Pemborosan harta kaum muslimin, karena uang yang mereka keluarkan untuk merayakannya (membeli makanan, bagi-bagi kado, meniup terompet dan lain sebagainya) adalah sia-sia di sisi Allah subhanahu wa ta’ala. Serta masih banyak keburukan lainnya baik berupa kemaksiatan bahkan kesyirikan kepada Allah.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullâh menulis sebuah kitâb khusus dan lengkap tentang larangan menyerupai kaum kuffâr, terutama yang berkaitan dengan hari-hari raya dan ritual ibadah mereka yang berjudul Iqtidhâ` ash-Shirâthal Mustaqîm li Mukhâlafati Ashhâbil Jahîm. Beliau menyebutkan dan memaparkan dalîl-dalîlnya dari al-Qur`ân lebih dari 30 ayat dan lebih dari 100 hadîts berserta wajhu dilâlah (sisi pendalilannya), termasuk juga ijma’ ulama, âtsâr dan i’tibâr-nya.

Syaikh Ibnu Baz dalam fatwa beliau mengatakan perayaan tahun baru adalah bid’ah sebagaimana dijelaskan oleh para ulama dan masuk ke dalam sabda Nabi Shallallahu ’alaihi wa Sallam : ”Barangsiapa mengada-adakan sesuatu di dalam urusan (agama) ini yang tidak ada tuntunannya maka tertolak.” Muttafaq ’alaihi (disepakati keshahihannya) dari hadîts ’Â`isyah radhiyallâhu ’anhâ. Nabi Shallallahu ’alaihi wa Sallam juga bersabda : ”Barangsiapa yang mengamalkan suatu perbuatan yang tidak ada perintahnya dari kami maka tertolak.” Dikeluarkan oleh Imâm Muslim di dalam Shahîh-nya. Nabi ’alaihi ash-Sholâtu was Salâm juga bersabda di tengah khuthbah jum’at : ”Amma Ba’du, Sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah Kitâbullâh dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad Shallallahu ’alaihi wa Sallâm. Seburuk-buruk suatu perkara adalah perkara yang diada-adakah dan setiap bid’ah itu sesat.” Dikeluarkan oleh Muslim di dalam Shahîh-nya. An-Nasâ`î menambahkan di dalam riwayatnya dengan sanad yang shahîh : ”Dan setiap kesesatan itu tempatnya di neraka.”
Maka wajib bagi seluruh muslim baik pria maupun wanita untuk berhati-hati dari segala bentuk bid’ah. Islâm dengan segala puji bagi Allah telah mencukupi segala hal dan telah sempurna. Allah Ta’âlâ berfirman : ”Pada hari ini telah Aku sempurnakan untuk kalian agama kalian dan aku sempurnakan nikmat-Ku serta Aku ridhai Islâm sebagai agama kalian.” (QS al-Mâ`idah :3)

Allah telah menyempurnakan bagi kita agama ini segala yang disyariatkan baik berupa perintah maupun segala yang larangan dilarangnya. Manusia tidak butuh sedikitpun kepada bid’ah yang diada-adakan oleh seorangpun, baik itu bid’ah perayaan maupun selainnya. Segala bentuk perayaan, baik itu perayaan kelahiran Nabi Shallallahu ’alahi wa Sallam, atau peringatan kelahiran Abu Bakr ash-Shiddiq, ’Umar, ’Utsmân, ’Alî, Hasan, Husain atau Fâthimah, ataupun Badawî, Syaikh ’Abdul Qadîr Jailânî, atau Fulân dan Fulânah, semuanya ini tidak ada asalnya, mungkar dan dilarang. Semua perayaan ini masuk ke dalam sabda Nabi, ”setiap bid’ah itu sesat”.

Untuk itu tidak boleh bagi kaum muslimin untuk merayakan bid’ah ini walaupun manusia mengamalkannya, karena perbuatan manusia itu bukanlah dasar syariat bagi kaum muslimin dan tidak pula qudwah (teladan) kecuali apabila selaras dengan syariat. Semua perbuatan dan keyakinan manusia harus ditimbang dengan timbang syar’î yaitu Kitâbullâh dan Sunnah Rasūlullâh Shallallahu ’alaihi wa Sallam. Apabila selaras dengan keduanya maka diterima dan apabila menyelisihi ditolak, sebagaimana firman Allah Ta’âlâ : ”Apabila kalian berbeda pendapat tentang sesuatu hal maka kembalikanlah kepada Allah (Kitabullah) dan Rasūl (hadîts) apabila kalian beriman kepada Allah dan hari akhir. Yang demikian ini adalah lebih baik akibatnya.” Abuya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar